Sistem Informasi Desa Sibrama

Desa Sibrama Laksanakan Musyawarah Desa Dukungan KDMP

Bertempat di Aula Balai Desa Sibrama lantai 2, Kamis (13/ 11) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sibrama melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sebagaimana telah diketahui, Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui dua regulasi penting yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) No 10 Tahun 2025.

Point penting dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) No 10 Tahun 2025 adalah KDMP wajib mengajukan proposal bisnis kepada desa, kemudian Kepala Desa menganalisinya hingga akhirnya memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebesar maksimal 30% dari dana desa.

Sedangkan point penting dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 antara lain mengatur teknis tata cara pinjaman untuk KDMP meliputi persyaratan administratif, plafond pinjaman, mekanisme pencairan, penggunaan dana, pembayaran dan sanksi.    

Musdesus dihadiri oleh Camat Kemranjen Ika Suprihatin, S.STP yang diwakili oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan  Suparjan, S.Sos, pendamping desa Windya Yuspianti, ST, pendamping lokal desa Mukti Fidianto, SE, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemdes Sibrama, BPD, Pengurus dan Pengawas KDMP, lembaga desa meliputi PKK, PKK, KPMD, Karang Taruna, ketua RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat Sibrama.

Pada kesempatan itu, ketua KDMP Sibrama, Khaerul Umam, SP menyampaikan paparan rencana bisnis KDMP kepada para hadir. Musdesus berjalan lancar dan peserta tampak antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir. (Suratno)

Tulis Komentar