Sistem Informasi Desa Sibrama

shape shape

Kadus 2 Desa Sibrama Masuki Masa Purna Tugas

Hari Minggu, 16 November 2025, Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Sibrama, Bapak Suharto, genap berusia 60 tahun. Menurut pasal 53 ayat 2 point a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti dikarenakan telah mencapai usia 60 tahun. Dengan demikian, per hari itu (16/11) Kadus 2 Bapak Suharto memasuki masa purna tugas.

Bapak Suharto memulai karirnya sebagai Perangkat Desa Sibrama sejak tahun 2002 dengan jabatan pertamanya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan pada usia 37 tahun. Kemudian pada tahun 2016, beliau dirotasi menjadi Kadus 2, menggantikan Bapak Sipad yang pada waktu itu memasuki masa purna tugas. Selama 9 tahun beliau menjabat sebagai Kadus sampai masa purna tugasnya.

Selang satu hari kemudian, Kepala Desa Sibrama Ibu Hj Wagiyah bersama seluruh perangkat dan staf mengadakan acara pelepasan dan tasyakuran sderhana. Dalam sambutannya, Ibu Wagiyah mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Bapak Suharto kepada Desa Sibrama. Semoga moment purna tugas tidak memutus tali silaturahmi diantara kita.

Bapak Suharto tampak terharu mengakhiri masa kerjanya sebagai abdi masyarakat. Kepala Desa beserta perangkat dan staf secara bergantian menyalami Bapak Suharto, dilanjutkan makan bersama. Acara berjalan lancar dan khidmat penuh kesederhanaan. (Suratno)

Tulis Komentar